A. Membentuk Perda bersama WaliKota.
B. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai APBD yang diajukan oleh WaliKota.
C. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD.
D. Memilih Wali Kota dan/atau Wakil WaliKota dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan.
E. Memilih WaliKota dan/atau Wakil Wali Kota dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan, jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan.
F. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian WaliKota dan/at Wakil Wali Kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Walikota untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan & pemberhentian.
G. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah Kota terhadap rencana perjanjian internasional di Daerah Kota.
H. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota.
I. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban WaliKota dala penyelenggaraan pemerintahan daerah.
J. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat Daerah Kota.
K. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.