Profil Badan Anggaran

Tugas Badan Anggaran

a. Memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada Walikota dalam mempersiapkan Rancangan APBD paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD.

b. Melakukan konsultasi yang dapat diwakili oleh anggotanya kepada Komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara.

c. Memberikan saran dan pendapat kepada Walikota dalam mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

d. Melakukan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berdasarkan hasil Evaluasi Menteri Dalam Negeri bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

e. Melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah terhadap Rancangan KUA serta Rancangan PPAS yang disampaikan Walikota.

f. Memberikan saran kepada Pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD.