1. Memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah/ janji dan kode etik.
2. Meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/ janji dan kode etik yang dilakukan Anggota DPRD.
3. Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/ atau masyarakat.
4. Melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada nomor 3 kepada Rapat Paripurna.