Profil Badan Pembentukan Perda

Tugas dan Wewenang Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)

1. Menyusun rancangan Propemperda yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD.

2. Mengoordinasikan penyusunan antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kota.

3. Menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang merupakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan.

4. Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda yang diajukan anggota, Komisi, atau gabungan Komisi sebelum rancangan Perda disampaikan kepada Pimpinan DPRD.

5. Mengikuti pembahasan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah DPRD Kota.

6. Memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Kota di luar Propemperda.

7. Memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD terhadap rancangan Perda yang berasal dari Pemerintah Daerah Kota.

8. Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda yang berasal dari Pemerintah Daerah Kota.

9. Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Perda yang berasal dari Pemerintah Daerah Kota.

10. Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Perda melalui koordinasi dengan Komisi dan/ atau Panitia Khusus.

11. Memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas rancangan Perda yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah.

12. Melakukan kajian Perda.

13. Membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD dan menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan Perda sebagai bahan bagi Komisi pada masa keanggotaan berikutnya.