Profil Komisi
1. Memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Melakukan pembahasan rancangan Perda.
3. Melakukan pembahasan rancangan Keputusan DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugas Komisi.
4. Membantu Pimpinan DPRD dalam penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Wali Kota dan/ atau masyarakat kepada DPRD.
5. Menerima, menampung, dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
6. Mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di Daerah Kota.
7. Melakukan kunjungan kerja Komisi atas persetujuan Pimpinan DPRD.
8. Mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat.
9. Mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas Komisi.
10. Memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas Komisi.
1. Administrasi, kependudukan, dan pencatatan sipil.
2. Pertanahan.
3. Perhubungan.
4. Komunikasi, informatika, persandian dan statistik.
5. Ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
6. Penanaman modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
7. Hukum dan HAM.
8. Pemberdayaan masyarakat.
9. Kepegawaian dan aparatur.
10. Sosial Politik.
1. Pekerjaan umum dan penataan ruang.
2. Perumahan rakyat dan kawasan pemukiman.
3. Perdagangan, perindustrian, koperasi, uasah kecil, dan menengah.
4. Pangan, pertanian, kelautan, dan perikanan.
5. Keuangan daerah.
6. Lingkungan hidup.
1. Pendidikan.
2. Kesehatan.
3. Kebudayaan, pariwisata, kepemudaan dan olahraga.
4. Perpustakaan.
5. Tenaga kerja.
6. Sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
7. Pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
8. Kearsipan.