Profil Pimpinan
Ketua : HARPEN AGUS BULYANDI
Wakil Ketua : EFRIZAL, S.Sos
Wakil Ketua : MULYADI
a. Memimpin sidang DPRD dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan.
b. Menyusun rencana kerja Pimpinan
c. Menetapkan pembagian kerja antara Ketua dan Wakil Ketua
d. Melakukan Koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dan alat kelengkapan DPRD
e. Mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/ instansi lainnya
f. Mewakili DPRD di pengadilan
g. Melaksanakan Keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
h. Menyampaikan laporan kinerja Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna yang khusus diadakan untuk itu